Prospek Usaha Pabrik Gabah Keliling di Kota Parepare (Analisis Hukum Ekonomi Islam)
Main Author: | Hadijah, Andi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpare.ac.id/1844/1/14.2200.103.pdf http://repository.iainpare.ac.id/1844/ |
Daftar Isi:
- Mesin Pabrik gabah keliling adalah Salah satu penaganan pascapanen padi yang kini bermunculan inovasi baru guna mempermudah pekerjaan manusia dari yang semula penggilingan padi menetap sekarang dapat berjalan keliling menjangkau para petani selaku pengguna jasa. Tetapi keberadaan usaha pabrik gabah keliling di kota Parepare tidak ada, yang ada hanya pabrik gabah keliling yang berasal dari luar Parepare seperti Pinrang dan Lainungan, adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui Apakah kemungkinan pabrik gabah keliling di Kota Parepare itu berhasil atau kurang berhasil dan apakah telah sesuai dengan sistem syariat Islam atau belum? Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian kualitatif Data penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1).Tata cara oprasional mesin pabrik gabah keliling ini sangat sederhana prosesnya pun tidaklah rumit. Pertama, karung beras ditimbang untuk menentukan berapa hasil timbangannya, tarif yang dikenakan yaitu 10 banding 1, dengan artian setiap petani menggiling sebanyak 10 Kg maka pemilik penggingan padi mendapat 1 kg dalam kelipatannya. Pendapatan bisa mencapai 100 Kg saat ramai sedangkan saat sepi hanya sekitar 15 – 25 Kg dengan kebutuhan rata-rata bahan bakar dalam sehari kurang lebih 5 hingga 15 liter solar. Alat ini biasanya dioperasikan oleh satu atau dua orang. 2). Keberadaan mesin pabrik gabah keliling memberikan dampak positif yaitu dapat mempercepat dan mempermudah proses memproduksi gabah di Kota Parepare 3). Hasil penelitian ini menunjukan tinjauan analisis hukum ekonomi Islam bahwa, usaha pabrik gabah keliling di Kota Parepare kecamatan Soreang tata cara opasionalnya telah sesuai dengan prinsip hukum ekonomi Islam yaitu terhindar dari unsur ribah, zalim.