Sistem Upah Pekerja Mobil Pemanen Padi di Desa Lerang (Analisis Hukum Ekonomi Islam)
Main Author: | Harianti, Fifi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpare.ac.id/1805/1/14.2200.153.pdf http://repository.iainpare.ac.id/1805/ |
Daftar Isi:
- Sistem pengupahan pekerja/buruh mobil pemanen padi yang ada di desa Lerang adalah 13:1, setiap 13 karung yang dihasilkan maka keluar 1 karung sebagai upah mobil/saro oto. Dari hasil itulah yang dijual kepada pemilik pabrik gabah dan akan menjadi upah para pekerja mobil pemanen padi. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan: 1) Bagaimana sistem upah pekerja mobil pemanen padi di desa Lerang; 2) Bagaimana analisis hukum ekonomi Islam terhadap sistem upah pekerja mobil pemanen padi di desa Lerang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan dalam mengumpulkan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, mereduksi data, penyajian data, dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Upah buruh mobil pemanen padi dihitung Rp. 1.000 perkarung gabah dan untuk sopir mobil pemanen padi adalah Rp. 2.000 perkarung. Dan praktek sistem pengupahan yang ada di desa Lerang berdasarkan adat kebiasaan masyarakat setempat karena telah berlangsung lama dan keberadaannya telah dipertahankan oleh masyarakat dengan alasan bahwa upah buruh panen padi tersebut telah seimbang (adil). 2) Praktek pelaksanaan sistem upah buruh mobil pemanen padi yang ada di desa Lerang apabila di lihat dan di analisis dalam hukum ekonomi Islam, maka sistem upah buruh mobil pemanen padi di desa Lerang Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang dapat dikatakan sah dan dapat dibenarkan sesuai dengan hukum Islam karena telah memenuhi syarat-syarat dan rukun dalam Ijarah sebab di dalamnya ada unsur tolong-menolong, saling percaya dan kerelaan di antara kedua belah pihak.