Persaksian Nonmuslim Dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Parepare (Studi Kasus Perkara Nomor 470/Pdt.G/2018/PA.Pare)

Main Author: Mursyidin, Mursyidin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpare.ac.id/1739/1/14.2100.006.pdf
http://repository.iainpare.ac.id/1739/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengkaji tiga permasalahan yaitu: 1) Kronologis terjadinya persaksian nonmuslim di Pengadilan Agama Parepare perkara nomor 470/Pdt.G/2018/PA.Pare, 2) Alasan diterimanya persaksian nonmuslim di Pengadilan Agama Parepare, 3) Keabsahan legalitas putusan hakim Pengadilan Agama Parepare melalui putusan perkara nomor 470/Pdt.G/2018/PA.Pare. Adapun tujuan penelitian ini: 1) mengetahui kronologis terjadinya persaksian nonmuslim di Pengadilan Agama Parepare perkara nomor 470/Pdt.G/2018/PA.Pare, 2) Mengetahui alasan diterimanya persaksian nonmuslim di Pengadilan Agama Parepare, 3) mengetahui keabsahan legalitas putusan hakim Pengadilan Agama Parepare melalui putusan perkara nomor 470/Pdt.G/2018/PA.Pare. Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian deskriptif kualitatif melalui pendekatan studi kasus dan pendekatan normatif teologis. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder dengan tekhnik observasi, interview dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Salah satu saksi penggugat beragama Katolik dan merupakan kerabatnya yang mengetahui persoalan rumah tangga penggugat dan tergugat. 2) Hakim menerima saksi nonmuslim karena syarat formil dan materil menjadi saksi telah terpenuhi. 3) Melalui perkara Nomor 470/Pdt.G/2018/PA.Pare hakim dengan pertimbangan-pertimbangan hukum, hakim memutuskan suatu perkara dan menjadi dasar suatu putusan. Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap tidak dapat di ganggu gugat lagi.