Penerapan Akad Kafalah pada Jasa Garansi Bank BTN Syariah Parepare
Main Author: | Kusnadi, Suwandi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpare.ac.id/1600/1/15.2300.187.pdf http://repository.iainpare.ac.id/1600/ |
Daftar Isi:
- Garansi adalah suatu jaminan yang diberikan bank pada pihak tertentu baik perorangan, perusahaan, badan ataupun lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Tujuan pemberian jaminan tersebut yaitu bank menjamin akan membayar atau menerima kewajiban dari pihak yang dijaminkan pada pihak yang menerima jaminan, jika di kemudian hari yang dijamin tidak memenuhi kewajiban pada pihak lain sesuai dengan perjanjian. Pada pelayanan jasa Bank BTN Syariah menggunakan dua akad yakni kafalah dan wadi’ah. Pada akad kafalah (garansi) pihak bank menjadi kafil atas nasabah yang menjadi makful lah untuk menanggung kewajiban-kewajiban kepada suatu pihak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumentasi Hasil penelitian ini menunjukan beberapa hal terjadi: dalam mekanisme garansi terdapat 3 (tiga) pihak yang terkait yaitu, bank sebagai penjamin, terjamin (nasabah peminta jaminan), dan penerima jaminan. Penerapan jasa garansi pada Bank BTN Syariah Parepare dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu : tahap permohonan, tahap analisa, tahap pemerosesan, dan penerbitan garansi, serta tahap penyelesaian garansi. Penerapan jasa garansi pada Bank BTN Syariah Parepare berjalan dan dilaksanakan dengan baik dengan berpedoman pada Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor : 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah. Bank BTN Syariah Parepare memberikan system layanan yang cepat (one day service) dalam penerbitan garansi. Dengan adanya penerbitan garansi, sangat menguntungkan baik bagi Bank BTN Syariah Parepare maupun bagi nasabah (principal) selaku pengguna produk jasa garansi. Dampak bagi Bank BTN Syariah Parepare adalah bank memperoleh pendapatan dari penerbitan garansi, sehingga meningkatkan fee based income perusahaan. Sedangkan bagi nasabah (principal) dapat memperoleh fasilitas garansi tanpa memerlukan alokasi jaminan atau cash collateral dengan jumlah yang besar, hanya berkewajiban untuk membayar biaya-biaya sebagai berikut : biaya premi, biaya asuransi, biaya administrasi dan biaya materai.