Penerapan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Penyelesaian Perkara Kewarisan di Pengadilan Agama Pinrang (Studi Kasus Perkara No: 64/pdt.G/2018/PA.prg)
Main Author: | Sardi, Rahmat |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpare.ac.id/1598/1/15.2100.033.pdf http://repository.iainpare.ac.id/1598/ |
Daftar Isi:
- Asas Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan adalah asas yang wajib dilaksanakan setiap instansi Pengadilan. Sederhana bertujuan agar proses persidangan mudah dipahami tidak berbelit-belit, cepat bertujuan agar dalam penyelesaian perkara tidak terlalu lama dan biaya ringan bertujuan agar biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat. Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan penyelesaian perkara kewarisan No: 64/pdt.G/2018/PA.Prg serta untuk mengetahui efektivitas penerapan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dalam perkara kewarisan No: 64/pdt.G/2018/PA.Prg. Jenis penelitian adalah kualitatif atau penelitian lapangan (field research). Adapun pendekatan penelitian adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosiologis. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Dalam proses peradilan, telah menggunakan sistem Teknologi Informasi berbasis internet. Hakim melakukan mediasi dan menerapkan prinsip Equality before the law, keadilan serta penegakan dan kepastian hukum. 2) Efektivitas peradilan, hakim telah maksimal menerapkan asas sederahana, cepat dan biaya ringan adapun menjadi terlihat tidak maksimal atau terabaikan karena adanya hambatan yang di sebabkan oleh para pihak yang tidak kooperatif terhadap perkaranya.