Sistem Permodalan dalam Akad Qardh Terhadap peningkatan Kesejahteraan Petani di Desa benteng Paremba (Persfektif hukum Ekonomi Islam)
Main Author: | Rais, Rais |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpare.ac.id/1405/1/15.2200.044.pdf http://repository.iainpare.ac.id/1405/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana sistem permodalan yang berupa akad Qardh terhadap peningkatan kesejahteraan masayarakat yang berada di Desa Benteng Paremba kab. Pinrang yang diakibatkan oleh kondisi ekonomi yang sangat lemah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem permodalan dan pelaksanaan yang lakukan oleh para petani berdasarkan akad Qardh dengan pandangan hukum ekonomi Islam yang dilaksanakan di Desa Benteng Paremba, Kab. Pinrang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan mengunakan metode deskriptif kualitatif. Fokus penelitian adalah sistem permodalan dalam akad Qardh terhadap peningkatan kesejahateraan petani Presfektif Hukum Ekonomi Islam. Sumber data primer ialah para masyarakat petani Desa Benteng Paremba dan data sekunder berupa observasi, interview dan dokumentsi. Adapun jenis analis datanya menggunakan analisis induktif dan deduktif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: (1) sistem permodalan yang dilakukan berupa transaksi ekonomi Islam yang mengarah pada transaksi pinjam meminjam untuk memulai modal usaha agar mendapatkan kehidupan yang layak. (2) sistem pelaksanaan permodalan yang dilakukan tidak sesuai dengan ajaran islam dimana praktek pinjam meminjam(Al-Qardh) yang lakukan merupakan pinjam meminjam bunga yang didalamnya memiliki tambahan atau bunga, ketika seorang debitur mengembalikan utang atas pinjaman dengan diikuti tambahan keuntungan atas utang tersebut kepada kreditur. (3) presfektif Hukum Ekonomi Islam mengenai transaksi pinjam meminjam yang mensyaratkan suatu tambahan didalamnya dikataka riba dan sudah jelas diharamkan dalam islam dalam bentuk apapun, walaupun sifatnya untuk menolong namun hal ini menyimpang dari ajaran Islam dimana transaksi tersebut merupakan transaksi yang terlarang untuk dilakukan karena pinjam meminjam yang mendatangkan manfaat, merupakan salah satu bentuk transaksi yang mengandung unsur riba yaitu riba al qardhl, riba al-qardh adalah meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman.