Pamali dalam Jual Beli pada Masyarakat Pattae Desa Batetangnga Kec. Binuang Kab. Polman (Analisis Hukum Islam)
Main Author: | Syarif, Suryadi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpare.ac.id/1373/1/14.2200.187.pdf http://repository.iainpare.ac.id/1373/ |
Daftar Isi:
- Jual beli merupakan saling menukar harta dengan harta yang lain yang bermanfaat dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan atas dasar suka dan ada kerelaan di antara keduanya menurut cara yang dibenarkan. Dalam aturan Islam, setiap transaksi jual beli yang dilakukan oleh dua orang atau lebih haruslah dilakukan dalam aturan yang jelas, selain itu hal yang penting diperhatikan ialah mencari barang yang halal dengan jalan yang halal. Di dalam jual beli, masyarakat Pattae bukan cuma menerapkan hukum Islam namun ada tradisi pamali berupa pantangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi pamali dalam jual beli di masyarakat Patta e serta kaitannya dengan hukum Islam Penelitian merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang berupaya mengangkat, menuturkan, dan menafsirkan data dari fakta, keadaan, dan fenomena-fenomena yang terjadi saat sekarang ketika penelitian berlangsung dan menyajikan apa adanya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kegiatan jual beli dengan tradisi pamali ada masyarakat yang akan merasa di beratkan dengan itu. Karena dengan adanya pamali yang berlaku seperti itu akan sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan pada saat itu juga. Namun tradisi memang bukan hanya sekedar tradisi, setiap tradisi pasti memiliki makna dan nilai tersendiri. Sama halnya dengan tradisi pamali jual beli ini, memang pada dasarnya bahwa saat ini pamali dalam jual beli hanya memberikan kesulitan bagi pembeli yang membutuhkan barang namun pamali jual beli pada saat dulu memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dengan jalan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengurangi dampak buruk yang akan terjadi. Namun ada sebagian pamali yang memiliki filosofi yang sejalan dengan aturan hukum Islam dan hanya sedikit tidak sejalan dengan hukum Islam, maka dalam hal ini peneliti menarik kesimpulan bahwa tidak semua pamali dilarang dalam hukum Islam.