Hukum Berkiprah dalam Dimensi Budaya Pemikiran Islam (Studi Sejarah, Sosiologi, dan Antropologi)

Main Author: Zaenong, Andi M. Anwar
Format: Research NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: IAIN Parepare , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.iainpare.ac.id/1249/1/Sistem%20Pemikiran%20Hukum%20Berdimensi%20Dalam%20Budaya%20Islam.pdf
http://repository.iainpare.ac.id/1249/
Daftar Isi:
  • Hukum Islam sejak dalam perkembangannya telah melewati 5 periode; secara historis pembinaannya dibangun dengan budaya pemikiran secara bervariasi; selain dibina dengan metode bersifat deduktif dan induktif, juga dengan metode empiris yang berdasarkan peristiwa di masyarakat Islam yang seiring dengan peredaran waktunya yang tak mengenal berhenti. Oleh sebab itu, hukum Islam diasumsikan sebagai hukum yang terus berkembang, pertumbuhannya bergulir di masyarakat Islam mengikuti perubahan sosial pada setiap tempat, waktu dan keadaan. Dengan demikian, hukum Islam boleh dikatakan telah berkiprah dengan berbagai metode pemikiran; antara lain, hukum Islam secara empiris senantiasa bergerak secara aksiologis pada setiap zaman; misalnya pada masa Rasulullah saw, sistem pemikiran hukum bersifat Naqliyah, pada masa berikutnya pemikirannya bersifat Ijtihadiyah sebagai disebut masa kemajuan, pada masa Abbasiyah bersifat Taqlidiyyah/ Mazhabiyah atau pada masanya disebutkan juga masa kestatisan; dan ter-akhir sebagai masa dibalik kegelapan; yakni masa kebangkitan Islam atau pembaharuan disebut Tajdidiyyah/Modernisasi.