Analisis Hukum Ekonomi Islam Terhadap Khiyar dalam Sistem Jual Beli E-commerce di QuantumCom Kota Parepare
Main Author: | Hartina, Hartina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.iainpare.ac.id/1123/1/14.2200.179.pdf http://repository.iainpare.ac.id/1123/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan tekhnologi, memaksa manusia selalu melakukan inovasi, termasuk dalam jual beli. Salah satu bentuk jual beli yang lahir akibat munculnya jaringan internet diantaranya adalah jual beli e-commerce. Kenyataan terjadi pada beberapa kasus jual beli e-commerce bahwa sebagian konsumen merasakan ketidakpuasan dalam melakukan transaksi jual beli e-commerce tersebut.. Adapun penelitian ini membahas mengenai 1).Praktek Khiyar dalam Sistem Jual Beli E-commerce di QuantumCom Kota Parepare,2).Dampak Khiyar dalam Sistem Jual beli E-Commerce di QuantumCom Kota Parepare, 3).Perlindungan Konsumen Terhadap Sistem Jual Beli E-Commerce di QuantumCom Kota Parepare Menurut Hukum Ekonomi Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian kualitatif-deskriptif, data dari penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan Praktek khiyar dalam sistem jual beli e-commerce di QuantumCom kota Parepare sudah diterapkan dengan baik. Adapun khiyar yang diterapkan belum mencakup keseluruhan jenis khiyar hanya khiyar syarat, dan khiyar ‘aib, yang di terapkan adapun khiyar ru’yah dan khiyar majlis tidak diterapkan didalam sistem jual beli e-commerce tersebut. Dampak khiyar dalam sistem jual beli e-commerce membuat masyarakat atau pembeli tidak takut lagi untuk berbelanja secara e-commerce pada olshop QuantumCom kota Parepare. Adapun perlindungan konsumen terhadap sistem jual beli e-commerce di QuantumCom kota Parepare Menurut Hukum Ekonomi Islam telah di terapkan berdasarkan Nilai ketuhanan ( Ilahiah), Nilai keadilan (Al-a’dl) dan Nilai keuntungan (Al-ma’ad) berdasarkan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam.