PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK ASET BERSEJARAH (HERITAGE ASSET) CANDI PENATARAN BLITAR SEBUAH STUDI FENOMENOLOGI
Main Author: | Alfasyiri, Mohamad Ridwan |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya
, 2016
|
Online Access: |
https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/1921 https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/1921/1760 |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi dari aset bersejarah Candi Penataran, bagaimana aset tersebut diakui, dicatat, dan pelaporanya dalam laporan keuangan dengan sudut pandang fenomenologis, dimana data yang didapatkan sesuai dengan realita atau fenomena yang terjadi di lapangan tidak selalu sesuai dengan standar. Data penelitian di dapatkan oleh peneliti dengan 4 cara, yang pertama adalah terjun langsung ke lapangan kemudian mengecek fisik dari Aset Bersejarah (Heritage Aset) Candi Penataran, kedua, Wawancara dengan informan atau narasumber dari dinas terkait atau pengelola dari Candi penataran yaitu Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur di Trowulan, ketiga adalah memeriksa dokumen dari Aset Bersejarah (Heritage Aset) Candi Penataran, bagaimana pengakuanya, sebagai apa, pencatatannya sampai berapa nilai dari Aset Bersejarah (Heritage Aset) tersebut, dan yang terakhir adalah penelusuran data di internet. Metode analisis data pada penelitian kualitatif ini dibagi menjadi 3 tahap pertama data reduction,proses pemilihan, pemusatan, perhatian, pengabstraksian dan pentransformasian data kasar dari lapangan, kedua adalah datadisplay, menyajikan data dalam bentuk uraian (naratif) mengenai esensi dari fenomena yang diteliti disertai dengan tabel dan yang terakhir adalah penarikan kesimpulan Hasil dari penelitian ini adalah pengakuan dari pihak BPCB Jawa Timur bahwa Candi penataran tercatat sebagai inventaris (aset tetap), Informan mengatakan Candi penataran adalah Cagar Budaya yang harus dilindungi, oleh sebab itu maka nilai dari Candi Penataran adalah “tidak ada nilainya”, hal ini dijelaskan dalam wawancara peneliti dengan informan bahwa Candi Penataran disengaja tidak ada nilainya agar tidak bisa diperjualbelikan. Pencatatan nilai ini sesuai dengan PSAP nomor 07 tahun 2010 pasal 69 dimana Aset Bersejarah harus dicatat dalam jumlah unit tanpa nilai.Kata kunci : Aset Bersejarah, Pengakuan, Pencatatan, Penilaian, Candi Penataran, BPCB Jawa Timur