Tenaga Kerja asing Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Ditinjau Dari Aspek Hukum Ekonomi (Studi Kasus di Pemda Kota Bogor)
Main Author: | Makmur, Enjang |
---|---|
Format: | eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
STIE Kesatuan
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://jurnal.stiekesatuan.ac.id/index.php/jik/article/view/93 |
Daftar Isi:
- Untuk dapat membina dan mendidik tenaga kerja Indonesia pemerintah Indonesia melakukan program ‘pengindonesiaan’ dengan cara memberikan izin kepada pengusaha untuk menggunakan tenaga kerja asing dengan syarat penggunaan tenaga karja asing tersebut dapat mendidik tenaga kerja Indonesia. Karena pada umumnya tenaga kerja asing mempunyai keahlian yang belum dimiliki oleh tenaga kerja Indonesia yang bekerja pada perusahaan yang bersangkutan, dan keahliannya itu dapat diajarkan kepada tenaga kerja Indonesia melalui pendidikan dan latihan yang telah diprogramkan, diharapkan akan terjadi alih teknologi dan ilmu pengetahuan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui pelakasanaan ketentuan-ketentuan hukum perburuhan khususnya mengenai penggunaan tenaga kerja asing; (2) mengetahui manfaat apa yang dapat diperoleh Kota Bogor sehubungan dengan penggunaan tenaga kerja asing; dan (3) mengetahui masalah-masalah apa yang mungkin timbul berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing dan bagaimana penyelesaiannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan-peraturan perburuhan kita kurang lengkap, sehingga tidak dapat menyentuh tenaga kerja asing dalam hubungan perburuhannya, hal itu karena memang tidak diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum perburuhan Indonesia. Penempatan tenaga kerja di Kota Bogor belum bermanfaat secara ekonomis langsung dalam arti finansial yang berpengaruh langsung terhadap peningkatan pendapat asli daerah (PAD) tetapi terdapat pengaruh terhadap penyerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna. Kelemahan yang mungkain timbul berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing adalah tidak tercapainya program alih teknologi, melainkan akan semakin menambah ketergantungan bangsa Indonesia kepada pihak asing. Kata kunci: Tenaga kerja asing, hubungan industrial, undang-undang tenaga kerja