Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Studi Kasus Rehabilitasi Sosial Disabilitas Kota Malang)

Main Author: Sakinah, Iik
Format: Lainnya application/pdf
Terbitan: Universitas Islam Malang , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/185
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas terhadap Rehabilitasi Sosial Disabilitas di Kota Malang (2) Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam Implementasi Peraturan Daerah tentang Perlindungaan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas pada Rehabilitasi Sosial Disabilitas di Kota Malang. Metode penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Metode penelitian deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang digunakan untuk menggambarkan peristiwa maupun fenomena yang terjadi di lapangan, pada pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Peneliti menggunakan kepercayaan, keteralihan, ketergantungan dan kepastian yang bertujuan untuk mengecek keabsahan data penelitian. Analisis data pada penelitian ini menggunakan tiga komponen yaitu antara lain reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas pada Rehabilitasi Sosial Disabilitas di Kota Malang cukup baik, penyandang disabilitas sudah merasakan rehabilitasi sosialyang diadakan oleh Dinas Sosial dan Yayasan di Kota Malang. (2) Faktor pendukung implementasi rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas adalah Antusias dari keluarga penyandang disabilitas sehingga terbentuk paguyuban, melibatkan secara langsung disabilitas pada kegiatan sosial, kerjasama yang dilakukan oleh Dinas Sosial dengan berbagai instansi lain. Faktor pengahambat implementasi rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas adalah minimnya pegawai yang menangani rehabilitasi sosial bagi disabilitas, jumlah anggaran yang dialokasikan untuk disabilitas masih minim, keterbatasan waktu pada rehabilitasi sosial.