PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG
Main Authors: | Susilowati, Eny, Suprapti, Wiwik |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
JURNAL SOCIOPOLITICO
, 2019
|
Online Access: |
http://jurnal.fisipolupgriplk.ac.id/index.php/JSP/article/view/9 http://jurnal.fisipolupgriplk.ac.id/index.php/JSP/article/view/9/5 |
Daftar Isi:
- Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia yang sebelumnya pemilihan di lakukan secara tidak langsung diubah dengan Pemilihan secara Langsung, hal ini berdasarkan alasan alasan pertama yang paling mendasar merenggut hak konstitusi rakyat untuk memilih pemimpinnya di daerah. Hal itu harus dijaga dan dilindungi oleh negara, jika RUU Pilkada merenggut hal itu, berarti negara telah merampas dan merusak prinsip daulat rakyat, Alasan kedua rakyat harus menentukan sendiri pemimpinnya, karena, itu merupakan hakikat dari demokrasi secara substansial. Dan selama ini hakikat tersebut selalu terjaga dengan baik. Ketiga, mekanisme pemilihan langsung merupakan esensi partisipasi politik kerakyatan, karena memberikan ruang yang luas bagi lahirnya pemimpin baru pilihan rakyat. Kelima, proses pemilihan kepala daerah secara langsung, terbukti dapat mendekatkan rakyat dengan calon pemimpinnya. Perwujudan, pemilihan umum, bebas, jujur dan adilpun dapat dilakukan secara maksimal. Proses pemilihan kepala daerah yang bisa lebih menjamin terpenuhan publik dan pembagunan daerah sesuai aspirasi rakyat, menjadi alasan keenam mengapa pemilu langsung tidak layak untuk dihapuskan. Hal itu sejalan dengan prinsip otonomi daerah yaitu partisipasi, akuntabilitas dan demokrasi.