Daftar Isi:
  • Berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2009, pajak sebagai sumber penerimaan mempunyai peranan penting bagi suatu Negara. Dalam rangka mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan Negara serta untuk meningkatkan penerimaan pajak, maka negara melalui Direktorat Jenderal Pajak menerapkan gijzeling (penyanderaan) terhadap wajib pajak yang diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan dan utang pajak pada Negara.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh gijzeling (penyanderaan) wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya. Objek dalam penelitian adalah penerapan gijzeling dan kepatuhan wajib pajak badan. Sampel dalam penelitian ini dipilih dengan metode accidental sampling, sehingga diperoleh 88 responden. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier sederhana dengan Statistical Package for the Social Sciences (SPSS) versi 23. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan gijzeling (penyanderaan) berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Surabaya. Dengan penerapan gijzeling wajib pajak akan termotivasi melunasi tunggakan pajaknya sehingga akan berdampak pada tingkat kepatuhan wajib pajak. Kata Kunci : Gijzeling (penyanderaan), Kepatuhan Wajib Pajak.