Daftar Isi:
  • Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui prosedur perwalian anak dari orang tua kepada Panti Asuhan, kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perwalian anak pada Panti Asuhan dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan perwalian anak tersebut serta upaya untuk mengatasinya. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa proses pelaksanaan perwalian anak pada Panti Asuhan belum sesuai dengan peraturan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata yaitu dengan adanya penetapan dari hakim. Peralihan kekuasaan dari orang tua kepada Panti Asuhan terjadi secara langsung dengan adanya penyerahan anak. Hal ini dilakukan karena dinilai lebih sederhana tidak memakan terlalu banyak waktu dan biaya. Dengan penyerahan langsung anak pada Panti Asuhan terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam hal ini orang tua yang menitipkan anak, panti asuhan dan anak yang dititipkan. Masing-masing pihak memiliki hak dan tanggung jawab dalam pelaksanaan perwalian, kewajiban dan hak para pihak seharusnya dapat berjalan dengan baik dengan saling menghargai demi tercipta hasil yang terbaik. Tetapi selain itu, hingga saat ini dirasa masih ada hal-hal yang menjadi kendala pelaksanaan perwalian anak pada Panti Asuhan sehingga perwalian tidak bisa berjalan efektif. Hambatan tersebut antara lain masalah pribadi anak yang berbeda-beda, kurangnya tenaga pengurus di Panti Asuhan, masalah keuangan Dan solusi dari hambatan-hambatan yang terjadi dalam perwalian anak adalah dengan menyederhanakan peraturan tentang perwalian yang terlalu rumit dan dengan memperluas hubungan dengan berbagai pihak untuk membuka kesempatan untuk para donatur baik tenaga maupun materi. Diluar semua hal yang terjadi dalam pelaksanaan perwalian, Panti Asuhan tetap memberikan manfaat yang sangat besar khususnya bagi anak-anak asuhnya. Dengan adanya Panti Asuhan, anak-anak tersebut tidak terlantar dan mendapatkan penghidupan yang layak Kata kunci : anak, , pelaksanaan, perwalian