PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK ATAS WANPRESTASI DEBITUR YANG DINYATAKAN DIBAWAH PENGAMPUAN
Main Author: | Arifa, Medina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.upnjatim.ac.id/730/1/Cover.pdf http://repository.upnjatim.ac.id/730/2/Bab%20I.pdf http://repository.upnjatim.ac.id/730/3/Bab%20II.pdf http://repository.upnjatim.ac.id/730/4/Bab%20III.pdf http://repository.upnjatim.ac.id/730/5/Bab%20IV.pdf http://repository.upnjatim.ac.id/730/6/Daftar%20Pustaka.pdf http://repository.upnjatim.ac.id/730/7/Lampiran.pdf http://repository.upnjatim.ac.id/730/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap bank atas wanprestasi debitur yang dinyatakan dibawah pengampuan dan untuk mengetahui upaya hukum dari bank terhadap wanprestasi debitur yang dinyatakan dibawah pengampuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memecahkan rumusan masalah yaitu studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, literature atau buku-buku resmi dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi bank atas wanprestasi debitur yang dinyatakan di bawah pengampuan dimana ia tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum sehingga ia harus diampu oleh seorang pengampu. Perlindungan hukum bagi bank atas wanprestasi ini dilihat dari klausul-klausul yang telah disepakati para pihak, serta adanya jaminan yang mengikat, hak preferensi dari tagihan kreditur, dan novasi.Upaya yang dilakukan bank atas wanprestasi debitur yang dinyatakan di bawah pengampuan memiliki akibat hukum dimana utang dari debitur yang telah dinyatakan di bawah pengampuan harus tetap dilunasi karena kedudukan debitur digantikan oleh pengampu disamping itu upaya yang dilakukan bank terhadap wanprestasi debitur yang dinyatakan di bawah pengampuan terdiri dari dua yaitu tahap penyelamatan kredit yaitu restrukturisasi dan apabila gagal maka di lakukan tahap penyelsaian kredit melalui penyelesain secara damai dan melalui saluran hukum. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Bank, Wanprestasi, Debitur Di Bawah Pengampuan