Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penjatuhan pidana tambahan pemecatan pada TNI atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Militer III-12 Surabaya bahwa sesuai dengan ketentuan dalam ST Panglima No.574 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Pasal 26 KUHPM bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus dipecat dari dinas militer. Metode penelitian yang penulis gunakan adalahYuridis empiris yaitu penelitian hukum dengan cara melakukan pendekatan langsung pada kenyataan hukum di dalam masyarakat. Pendekatan tersebut digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan bahan non-hukum bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum. Hasil dari penelitian dan wawancara kepadaHakim Militer dan Staf Pengadilan Militer III-12 Surabaya mengenai pelaksanaan ST Panglima No. 574 Tahun 2013 di Pengadilan Militer III-12 Surabaya adalah bahwa semua pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika diberikan hukuman pokok berupa penjara sesuai Pasal 281 KUHP dan dipecat dari dinas militer, tetapidalam pelaksanaannya masih ada pelaku tindak pidana penyalahgunaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan yang tidak dipecat dari dinas militer atas beberapa pertimbangan dari Hakim Militer Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Kata Kunci :ST Panglima No. 574 Tahun 2013, Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika, Militer