Daftar Isi:
  • Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui penyebab terjadinya PHK sepihak dan pemenuhan hak normatif pekerja yang mengalami PHK sepihak. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Yuridis Normatif didasarkan pada peraturan perundang-undangan, jurnal ataupun artikel, teori dan konsep hukum, serta pandangan para sarjana hukum terkemuka agar menemukan jawaban dengan menganalisa antara satu dengan yang lainnya. Sumber data diperoleh dari hasil studi pustaka/dokumen penulis di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Surabaya yang diolah dengan analisis penulis. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terjadinya PHK sepihak oleh pekerja disebabkan adanya pengunduran diri tanpa pemberitahuan dan terjadinya PHK sepihak oleh pengusaha disebabkan adanya mogok kerja oleh pekerja, ketidaksepakatan antara pengusaha dan pekerja, dan tanpa adanya kesalahan. Apabila pekerja hendak mengakhiri hubungan kerja wajib mengajukan permohonan pengunduran diri terlebih dahulu sedangkan pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Akibat hukum PHK Sepihak oleh pekerja bagi pekerja berupa uang penggantian hak dan ganti rugi pada perusahaan sedangkan Akibat hukum PHK sepihak oleh pengusaha yakni surat PHKnya batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar ganti rugi kepada pekerja sedangkan bagi pekerja kontrak dan tetap berhak untuk mendapatkan haknya berdasarkan Pasal 156 ayat(1) Pemenuhan hak normatif pekerja yang mengalami PHK sepihak yang harus dipenuhi pengusaha berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Kata Kunci : Akibat Hukum, PHK Sepihak, Hak Normatif Pekerja