Daftar Isi:
  • Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) telah menjadi ancaman nyata yang sangat berbahaya, Penggunaan dan pengedaran gelap narkoba baik secara global, regional maupun nasional, sudah lama telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) yang mana terus mengancam dan merusak kehidupan manusia, berbangsa dan bernegara. Pokok permasalahan yang penulis bahas adalah efektivitas dan dampak penjatuhan sanksi pidana rehabilitasi bagi residivis tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Yuridis empiris yaitu penelitian hukum dengan cara melakukan pendekatan langsung pada kenyataan hukum di dalam masyarakat. Pendekatan tersebut digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat. Analisis efektivitas dan dampak penjatuhan sanksi pidana rehabilitasi bagi residivis tindak pidana narkotika kemudian dipaparkan oleh daya pikir penulis yang didukung oleh data dari hasil wawancara penulis dengan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hasil penelitian ini dapat dilihat melalui dampak dari putusan hakim terhadap terpidana narkotika yang menghasilkan output yang sesuai, serta efektivitas yang baik dalam penjatuhan sanksi rehabilitasi yang mengakibatkan menurunnya angka pelaku tindak pidana narkotika yang melakukan pengulangan tindak pidana di Pengadilan Negeri Surabaya semakin menurun. Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, Rehabilitasi, Residivis.