Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan konsumen akibat penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dalam hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam penelitian penulis menggunakan metode Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, penelitian hukum normatif ini merupakan penelitian kepustakaan atau data sekunder, yang dimaksud data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi, buku- buku yang berhubungan dengan objek penelitian, peraturan perundang-undangan. Hasil dari penulisan penelitian ini adalah konsumen mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan pelaku usaha yang memasarkan atau memproduksi kosmetik dengan bahan berbahaya didalamnya akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif berdasarkan pada pasal 60 ayat (2) dan pasal 62 untuk sanksi pidana berdasarkan UUPK, perlindungan konsumen dari aspek perdata dapat melakukan gugatan terhadap pelaku usaha yang menjual dan yang membuat kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan memberikan efek pada kesehatan konsumen berdasar pasal 1243, pasal 1365, pasal 1371 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kata Kunci : Kosmetik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen