PENGARUH EKSTENSIFIKASI PAJAK, TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK, DAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (STUDI PADA KPP PRATAMA SURABAYA PABEAN CANTIKAN TAHUN 2016-2018)

Main Author: Novasari, Andyta
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.upnjatim.ac.id/532/1/Cover.pdf
http://repository.upnjatim.ac.id/532/2/Bab%20I.pdf
http://repository.upnjatim.ac.id/532/3/Bab%20II.pdf
http://repository.upnjatim.ac.id/532/4/Bab%20III.pdf
http://repository.upnjatim.ac.id/532/5/Bab%20IV.pdf
http://repository.upnjatim.ac.id/532/6/Bab%20V.pdf
http://repository.upnjatim.ac.id/532/7/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.upnjatim.ac.id/532/8/Lampiran.pdf
http://repository.upnjatim.ac.id/532/
Daftar Isi:
  • Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk membiayai semua pengeluaran yang harus dikeluarkan oleh negara. Oleh karena itu, penggalian potensi penerimaan pajak menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh ekstensifikasi pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak, dan pemeriksaan pajak terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi. Objek penelitian ini adalah KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan tahun 2016-2018. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Sampel yang digunakan sebesar 36 data dengan menggunakan data sekunder. Teknik penentuan sampel menggunakan boring sampling. Teknik analisis data penelitian ini yaitu analisis regresi linier berganda dengan menggunakan SPSS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ekstensifikasi Pajak dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak tidak berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi namun Pemeriksaan Pajak berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi. Kata Kunci: Ekstensifikasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)