Dialog Pemikiran Tentang Norma Riba, Bunga Bank, Dan Bagi Hasil Di Era Revolusi Industri 4.0
Main Authors: | Ahyani, Hisam, Muharir |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
STIES INDONESIA PURWAKARTA Dan MES PURWAKARTA
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://journal.sties-purwakarta.ac.id/index.php/EKSISBANK/article/view/140 http://journal.sties-purwakarta.ac.id/index.php/EKSISBANK/article/view/140/63 |
Daftar Isi:
- ABSTRACT - This study aims first, to determine the concept of norms in usury norms, bank interest, and profit sharing among scholars in the era of the industrial revolution 4.0. Second, to find out the comparison between the profit sharing system in syari'ah banking with the interest system in conventional banking in the past and present perspective of the Ulama in the Industrial Revolution 4.0 Era. Third, to determine the impact of bank interest (usury) on the country's economy in the era of the industrial revolution 4.0. This type of research is included in the category of normative legal research. The method used in this research is library research, with a qualitative research methodology, using a statutory approach, a historical approach, a comparative approach and a conceptual approach. This research found that the Norma of Riba in Islamic Economics is a khilafiyah problem as well as the law of Bank Interest, in principle, mutual tolerance and mutual respect and respect for inter-opinions must be put forward. This is because each group of ulama has devoted their energy to seeking the law of the problem, and in the end their opinion remains different. Profit sharing norms in Islamic economics are an innovative step in an Islamic economy that is not only in accordance with people's behavior, but more than that profit sharing is a social balance step in obtaining economic opportunities. Thus, the profit sharing system can be seen as a more effective measure to prevent conflict between the rich and the poor from occurring in social life. The impact of Bank Interest (Riba) on the Country's Economy, among others, has an impact on several sectors including the Economic Impact. Social Impact, the social impact of society related to Riba in terms of unfair income. Impact of Company Resilience, only companies that have resilience will survive. Keywords: Riba, Profit Sharing, Economic Impact, Industrial Revolution Era 4.0
- ABSTRAK -Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui Konsep Norma dalam Norma Riba, Bunga Bank, dan Bagi Hasil di Kalangan Ulama di Era Revolusi Industri 4.0. Kedua, untuk mengetahui perbandingan antara sistem bagi hasil pada perbankan syari’ah dengan sistem bunga pada perbankan konvensional perspektif Ulama dulu dan sekarang di Era Revolusi Industri 4.0. Ketiga, untuk mengetahui Dampak Bunga Bank (Riba) terhadap Perekonomian Negara di Era Revolusi Industri 4.0. Jenis penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum yang bersifat normatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan metodologi penelitian kualitatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Penelitian ini ditemukan bahwa Norma Riba dalam Ekonomi Islam merupakan masalah khilafiyah begitupun hukum Bunga Bank pada prinsipnya saling toleransi dan saling menghormati serta menghargai antar pendapat harus dikedepankan. Sebab, masing-masing kelompok ulama telah mencurahkan tenaga dalam berijtihad menemukan hukum masalah tersebut, dan pada akhirnya pendapat mereka tetap berbeda. Norma bagi hasil dalam Ekonomi Islam suatu langkah inovatif dalam ekonomi Islam yang tidak hanya sesuai dengan perilaku masyarakat, namun lebih dari itu bagi hasil merupakan suatu langkah keseimbangan sosial dalam memperoleh kesempatan ekonomi. Dengan demikian, sistem bagi hasil dapat dipandang sebagai langkah yang lebih efektif untuk mencegah terjainya konflik kesenjangan antara yang kaya dan si miskin di dalam kehidupan bermasyarakat. Dampak Bunga Bank (Riba) terhadap Perekonomian Negara diantaranya berdampak dari terhadap beberapa sector diantaranya Dampak Ekonomi, Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi pula harga yang akan ditetapkan pada suatu barang. Dampak Sosial Kemasyarakatan, dampak social masyarakat terkait Riba dalam hal pendapatan yang didapatkan secara tidak adil. Dampak Ketahanan Perusahaan, hanya perusahaan yang punya daya ketahananlah yang akan tetap bertahan.