Larangan Kepemilikan Tanah Secara Latifundia Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria (UUPA)
Main Author: | Zubaedi, Zubaedi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Wathan Mataram
, 2020
|
Online Access: |
http://jurnal.fhunwmataram.ac.id/index.php/jfhunw/article/view/86 http://jurnal.fhunwmataram.ac.id/index.php/jfhunw/article/view/86/30 |
Daftar Isi:
- Land is a very vital asset for humans who is given by God the Almighty, land is used as a place to live, a place to grow crops, a place to build various things and various other benefits so that people are competing to own it. Because land is so important to the community, it does not expect that many people own land in such a large number and on the other hand there are also many people who do not own a piece of land, this has created social inequality in the community even though the distribution of natural resource use must be evenly distributed among the people. all levels of society which is the mandate of the constitution. The problem in this writing is how is the implementation of article 7 of the UUPA concerning the prohibition of latifundia in the community and how the role of the government in this case is BPN to overcome land ownership by latifundia. The method used in this writing is the empirical normative method, which examines the laws and regulations or norms and concepts that apply and examines the implementation of these norms in society. The purpose of this paper is to provide an overview to the community about the concepts and prohibitions of latifundia land ownership and what are the impacts and consequences as well as to provide an overview of the duties and authorities of BPN in overcoming these problems so that people become aware and aware of the law and are more careful in transacting in the land sector. which in turn can create an even distribution of land and an even distribution of community welfare.
- Tanah merupakan suatu aset yang sangat vital bagi manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan yang maha kuasa, tanah digunakan sebagai tempat tinggal, tempat bercocok tanam, tempat membangun berbagai hal serta berbagai manfaat yang lain sehingga manusia berlomba-lomba untuk memilikinya. karena begitu pentingnya tanah bagi masyarakat, maka tidak menghrankan banyak masyarakat yang memiliki tanah dalam jumlah yang begitu besar dan di sisi lain banyak juga masyarakat yang tidak memiliki sebidang tanah pun, hal ini menimbulkan ketimpangan sosial di masyarakat padahal distribusi pemanfaatan sumber daya alam harus merata bagi semua lapisan masyarakat yang merupakan amanat konstitusi. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimanakah implementasi pasal 7 UUPA Tentang larangan latifundia di masyarakat dan bagaimana peran pemerintah dalam hal ini adalah BPN untuk mengatasi kepemilikan tanah secara latifundia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif empiris yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan atau norma dan konsep yang berlaku serta mengkaji pelaksanaan norma tersebut di masyarakat. Tujuan penulisan ini adalah memberikan gambaran kepada masyarakat tentang konsep dan larangan kepemilikan tanah secra latifundia serta apa dampak dan konsekuensinya serta memberikan gambaran seputar tugas dan wewenang BPN dalam mengatasi masalah tersebut sehingga masyarakat menjadi paham dan sadar hukum dan lebih berhati-hati dalam bertransaksi di bidang pertanahan yang pada akhirnya dapat mewujudkan pemerataan distribusi pertanahan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.