Hak Imunitas Advokat Indonesia Dalam Perspektif Penegakkan Hukum Dan Keadilan Di Era Revolusi Industri 4.0
Main Author: | Jiwantara, Firzhal Arzhi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Wathan Mataram
, 2019
|
Online Access: |
http://jurnal.fhunwmataram.ac.id/index.php/jfhunw/article/view/31 http://jurnal.fhunwmataram.ac.id/index.php/jfhunw/article/view/31/6 |
Daftar Isi:
- ince the birth of Law Number 18 Year 2003 Regarding Advocates on December 21, 2004, it is a form of appreciation for Advocates who are not only working but struggling to find noble justice and until finally being recognized as a Profession. Then from Law Number 18 Concerning Advocates contained the "Immunity Rights" contained in Article 16 which said Advocates could not be prosecuted both civil and criminal in carrying out their professional duties in good faith for the Client's defense in a court hearing ". Advocate is a profession honorable law (officium mobile) where the procedure of work is regulated in the Advocate Professional Ethics Code and Law Number 18 Year 2003 concerning Advocates. In the Act, Advocates have legal rights that make themselves immune from legal remedies on matters relating to the work of their Advocates. This immunity right is important related to its role in the process of law enforcement and the rights of its entity which are independently separated from the client. To maintain the right of immunity to advocates based on Law Number 18 of 2003 concerning Advocates and Constitutional Court Decree Number 26 / PUU-XI / 2013 so that they are free to carry out their profession as law enforcers in Indonesia for the benefit of clients in good faith in the Industrial Revolution Era 4.0.
- Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pada tanggal 21 Desember 2004 adalah sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada Advokat yang bukan hanya pekerjaan namun perjuangan mencari keadilan yang mulia dan hingga akhirnya diakui sebagai Profesi. Kemudian dari Undang-Undang Nomor 18 Tentang Advokat ini terkandung adanya “Hak Imunitas” yang tertuang di Pasal 16 yang berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.Advokat adalah profesi hukum yang terhormat (officium mobile) dimana tatacara pekerjaannya diatur dalam Kode Etik Profesi Advokat dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam UndangUndang tersebut, Advokat memiliki hak-hak hukum yang menjadikan dirinya imun dari upaya hukum atas hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan Advokatnya. Hak imunitas ini penting berkaitan atas perannya dalam proses penegakan hukum dan hak entitasnya yang secara mandiri terpisah dari klien. Untuk menjaga Hak Imunitas terhadap advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 agar bebas menjalankan profesinya sebagai penegak hukum di Indonesia demi kepentingan klien dengan itikad baik di Era Revolusi Industri 4.0.