SPLITSING DALAM PERSPEKTIF ASAS CONTANTE JUSTITIE DAN ASAS NON SELF INCRIMINATION
Main Author: | Elwindhi Febrian |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/32 http://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/32/8 |
Daftar Isi:
- Penuntut Umum dalam membuat dakwaan suatu dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu terdakwa acap kali melakukan pemisahan perkara atau sering disebut dengan splitsing, kemudian dengan berkas perkara yang terpisah para terdakwa saling bersaksi untuk satu sama lain. Praktek demikian mengakibatkan proses persidangan menjadi berbelit-belit sehingga bertentangan dengan asas contante justitie. Memunculkan saksi dari perkara splitsing juga beresiko melanggar hak asasi Terdakwa karena mereka harus bersaksi atas tindak pidana yang dituduhkan kepada dirinya sendiri sehingga beresiko memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri, hal tersebut bertentangan dengan asas non self-incrimination. Pasal 142 KUHAP mengatur mengenai pemisahan perkara, dan mengatur dengan jelas bagaimana perkara dapat dilakukan pemisahan perkara. Namun dalam prakteknya pemisahan perkara tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari KUHAP yang diciptakan untuk memberikan penghargaan yang besar terhadap hak asasi manusia, justru sebaliknya digunakan untuk melanggar hak asasi manusia.