PENERAPAN PRINSIP PARTISIPASI DAN TRANSPARANSI DALAM PENATAAN DAN PENGELOLAAN PEDAGANG KAKI LIMA PASAR KLEWER SURAKARTA
Main Author: | Nurati, Dian Esti |
---|---|
Other Authors: | UNISRI |
Format: | Article info application/pdf |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
RESEARCH FAIR UNISRI
, 2019
|
Online Access: |
http://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/rsfu/article/view/2631 http://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/rsfu/article/view/2631/2362 |
Daftar Isi:
- Kondisi terbaru tentang penataan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Surakarta,bahwa jumlah yang belum tertata cukup signifikan. Data yang ada di Dinas Perdagangandari total 5.817 PKL yang terdata , masih menyisakan beberapa pedagang yang belumdituntaskan penataannya oleh Pemerintah Kota Surakarta. Untuk penataan memang tidakbisa dilakukan secara bersama-sama. Penataan tersebut hanya bisa dilakukan secarabertahap sesuai dengan kondisi anggaran yang ada di Pemerintah Kota Surakarta. Selainitu penataan tersebut juga harus memperhatikan zona yang ditempati oleh para PKL.Perkembangan jumlah PKL yang selalu bertambah terus jika penataan dilakukan secarabersama-sama, justru akan menjadikan masalah di kemudian hari. Pemerintah KotaSurakarta menjalankan cukup serius untuk menata para PKL. Pemkot Surakarta pada awaltahun 2017 telah menyelesaikan pembangunan kembali Pasar Klewer yang terbakar akhirtahun 2014 lalu. Dinas Perdagangan Surakarta melakukan penataan dan pengelolaanPedagang Kaki Lima di Pasar Klewer dengan prinsip partisipasi dan transparansi. Prinsippartisipasi menurut Verhagen (Mardikanto dan Soebianto, 2015:81), bahwa partisipasimerupakan bentuk khusus dari interaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan pembagiankewenangan, tanggung jawab, dan manfaat. Prinsip Partisipasi dan transparansimendukung terciptanya Good Government dimana aplikasi dari konsep ini seringkalitergantung pada kerjasama pemerintah dan masyarakat yang terorganisir diantaranyaPaguyuban (Riswanda Imawan, 2002: 32). Tumbuhnya interaksi dan komunikasi tercermindalam penataan disesuaikan dengan kondisi pedagang saat pasar belum terbakar. Prosesvalidasi data pedagang Pasar Klewer telah diselesaikan oleh Pemkot, ada sebanyak 2.211diantaranya adalah Pedagang kaki Lima. Pedagang yang akan ditata, dan mulai melakukanproses penempatan, dimulai dari pendataan, pemetaan persoalan, penyusunan jadwal, sertasyarat-syarat telah dikomunikasikan dengan seluruh pedagang, baik melalui PaguyubanPedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K), Himpunan Pedagang Pasar Klewer (HPPK),Komunitas Pedagang Pasar Klewer (KPPK), pedagang renteng, hingga PKL disekitarpasar. Syarat yang ditetapkan untuk dapat mendapatkan tempat di pasar permanen, yaitumenunjukkan Surat Hak Penempatan (SHP), memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP), dan bersedia membayar retribusi secara elektronik (e-retribusi). Pemerintah KotaSurakarta melaksanakan penataan pedagang dan PKL di pasar Klewer Surakarta denganjajaran stakeholders lainnya, sesuai dengan tujuan-tujuan maupun program- program yangtelah dituangkan kedalam kebijakan penataan pedagang di kota Surakarta. Denganmengacu pada penerapan prinsip Partisipasi dan Transparansi, maka terwujudnya GoodGovernance Pemkot Surakarta diharapkan mampu berhasil lebih baik dan profesionaldalam pengelolaan selanjutnya.Kata Kunci: Penataan PKL, Partisipasi, Transparansi, Good Governance.