REFORMASI POLITIK HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERWATAK RESPONSIF
Main Author: | Marpaung, Lintje Anna |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal Mediasi : Jurnal Hukum dan Keadilan
, 2014
|
Online Access: |
http://ejournal.unmuha.ac.id/index.php/mediasi/article/view/311 |
Daftar Isi:
- Hukum tidak dapat selalu dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak emmpan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakkan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bias dijawab oleh hukum. Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominan.Pancasila merupakan landasan awal dari politik hokum dan peraturan perundang-undangan, karena hal ini dimaksudkan agar kebijakan dan strategi (politik) hokum dan peraturan perundang-undangan sejalan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat Indonesia dengan tetap membuka diri terhadap berbagai hal-hal yang baik yang merupakan hasil perubahan yang terjadi dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara baik di lingkungan pergaulan nasional maupun internasional dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan formal dan materiil konstitusional.Dari beberapa kebijakan yang menjadi landasan politik hukum dan politik peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, menggambarkan betapa penting dan strategisnya fungsi perencanaan pembangunan dan politik peraturan perundang-undangan (hokum) sebagai salah satu wujud pembangunan substansi hokum (legal substance) untuk mencapai tujuan dan mewujudkan penyusunan peraturan perundang-undangan yang efektif, responsive, dan demokratif dalam rangka pembangunan sistem hokum nasional secara keseluruhan yang meliputi pembangunan berbagai subsistem hokum yang saling terkait yaitu pembangunan struktur hokum, substansi hokum, serta budaya atau kesadaran hokum masyarakat dan menempatkan supremasi hokum secara strategis sebagai landasan dan perekat pembangunan di bidang lainnya.Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, berkualitas, dan sejalan dengan sosio-kultur masyarakat hanya dapat diwujudkan bila dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu.Setiap upaya dalam melahirkan produk-produk hokum yang berkarakter responsive harus dimulai dari upaya demokratisasi dalam kehidupan politik untuk mencapai tujuan dan mewujudkan penyusunan peraturan perundang-undangan yang efektif, responsive, dan demokratif dalam kerangka pembangunan sistem hukum nasional.Kata kunci: reformasi, politik hokum, berwatak responsive.