IMPLEMENTASI KONSEP PEMIDANAAN INTEGRATIF MELALUI PIDANA BERSYARAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

Main Author: Hadi, Ainal
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Mediasi : Jurnal Hukum dan Keadilan , 2014
Online Access: http://ejournal.unmuha.ac.id/index.php/mediasi/article/view/310
Daftar Isi:
  • Pidana bersyarat pada dasarnya dapat mewujudkan tujuan pemidanaan yang integratif. Implementasi konsep pemidanaan integrative tersebut tercermin pada dasar pertimbangan dalam penjatuhan pidana bersyarat dan pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan terpidana bersyarat.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan penjatuhan pidana bersyarat, pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan terpidana bersyarat, implemtasi konsep pemidaan integrative pada pidana bersyarat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan penjatuhan pidana bersyarat didasarkan pada: kerugian yang ditimbulkan tindak pidana, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa masih berusia muda/anak, terdakwa telah membayar ganti kerugian kepada korban, tindak pidana terjadi di aklangan keluarga, terdakwa tidak ditahan. Pelaksanaan pengawasan oleh kejaksaan masih bersifat pemantauan (pasif), sementara pembimbingan terpidana bersyarat oleh BAPAS tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada penyerahan terpidana bersyarat dari jaksa kepada; Konsep pemidanaan integrative sebahagian sudah dapat diterapkan pada pidana bersyarat sebagai sarana perlindungan masyarakat, sarana solidaritas social, dan sarana pengimbalan, namun masih sangat kurang sebagai sarana pencegahan khusus.Disarankan kepada pemerintah agar dibentuk suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemberi advis kepada hakim dalam penjatuhan pidana bersyarat, disamping perlu ditunjuk lembaga pengawas peradilan untuk bertindak sebagai coordinator dalam pengawasan dan pembimbingan terpidana bersyarat.Kata kunci: implementasi, pemidanaan integratif, pidana bersyarat