HAK PEKERJA DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN ATAS JAMSOSTEK

Main Author: -, Mukhtaruddin
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh , 2014
Online Access: https://ejournal.unmuha.ac.id/index.php/mediasi/article/view/305
Daftar Isi:
  • Pada tulisan ini membahas tentang Hak Pekerja atas Jaminan Sosial sebagaimana tersebut dalam pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Setip orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Atas dasar itu Negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah da tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan nasional Indonesia, pembangunan ketenagakerjaan haruslah melindungi hak-hak dari pekerja/buruh sehingga pada saat yang sama dapat terwujudnya kondisi yang kondusif bagi dunia usaha. Pekerja/buruh adalah sebuah sub system yang merupakan motor penggerak dari sebuah system berjalannya sebuah perusahaan. Tampaknya biasa saja, sepertinya tidak bermakna, tetapi kalau dikaji lebih jauh akan kelihatan kebenarannya dalam member hak-hak dasar dari pada buruh. Kata kunci : hak pekerja atas jaminan sosial dan bermanfaat.Â