KEWENANGAN, PERAN DAN TUGAS LEMBAGA TUHA PEUT DI ACEH
Main Author: | Musa, Malik |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh
, 2014
|
Online Access: |
https://ejournal.unmuha.ac.id/index.php/mediasi/article/view/302 |
Daftar Isi:
- Dalam tulisan ini membahas kewenangan dan peran tugas lembaga tuha Pet di Aceh. Pembahasannya mengenai pelaksanaan tata kehidupan adat istiadat di Aceh, diatur dalam berbagai Undang-undang Republik Indonesia. Indonesia terdapat berbagai jenis suku bangsa antara lain Aceh, Batak, Padang, Jambi, Palembang, Sunda, Jawa, Madura, Dayak, Ambon, Kutai, Bugis dan lain sebagainya. Yang mempunyai wilayah hokum adat masing-masing dan bahasa yang berbeda pula. Aceh juga mempunyai tatanan kehidupan bermasyarakat yang berkultur khas tersendiri dan mempunayi budaya local dan bahasa daerah yang berbeda-beda antara lain, Suku Aceh, Gayo, Alas, Tamiang, Aneuk Jame, Kluet, Simeulu, dan Singkil. Walaupun dalam suku Aceh mempunyai perbedaan bahasa namun dalam penerapan adatnya tidak berbeda satu sama lain, yaitu bersendikan agama. Dengan motto “Adat ngon hukom lagee zat ngoen sifeutâ€. Adat bermakna menjalankan pemerintahan sedangkan hokum menjalankan syariat Islam. Karna hukum dalam pengertian masayarakat Aceh adalah hokum Islam. Kata Kunci: Kewenangan, peran, dan Tugas Lembaga Tuha Peut di Aceh.Â