PELAKSANAAN PERIZINAN USAHA ANGKUTAN DAN PERLINDUNGAN PENGGUNA JASA ANGKUTAN BARANG UMUM
Main Author: | Elfianti, Tety |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal Mediasi : Jurnal Hukum dan Keadilan
, 2014
|
Online Access: |
http://ejournal.unmuha.ac.id/index.php/mediasi/article/view/299 |
Daftar Isi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULLAJ) adalah untuk menciptakan tatanan transportasi baik orang dan barang jalan. Dengan menyadari pentingnya peran transportasi dan lalu lintas angkutan jalan harus diatur dalam sistem transportasi terpadu nasional dan jasa transportasi ketersediaan mampu menyadari bahwa sesuai dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan transportasi yang teratur, compertable, cepat, halus dan teratur dengan biaya yang terjangkau masyarakat. Perusahaan transportasi umum (angkutan baik orang atau barang) dalam operasi yang diperlukan untuk memiliki lisensi untuk transportasi. Adanya perizinan kegiatan usaha (perusahaan) transportasi umum selesai, pemerintah dapat melakukan pengawsan versus perusahaan sehingga tujuan peneribatan UULLAJ dicapai seperti yang diharapkan, bahwa hak-hak konsumen sebagai pengguna services angkutan umum juga akan dilindungi dan mendapat perlindungan hukum. Perlunya perlindungan hokum bagi konsumen sebagai pengguna jasa transportasi, disamping ke konsumen sebagai pihak yang lemah, juga merupakan salah satu prinsip hokum Negara.Kata kunci: izin usaha angkutan, angkutan barang umum, pengguna angkutan barang umum.