Penerapan PP No. 46 Tahun 2013 Tentang PPH atas Penghasilan dari Usaha Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Studi kasus pada CV. Rahmat Jaya di Jember)
Daftar Isi:
- Di dalam penelitian ini, penyusun menggunakan rumusan masalah Bagaimana penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 pada CV. Rahmat Jaya di Jember dan apa kendala yang dihadapi dalam Penerapan PP Nomor 46 tahun 2013. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penyusun adalah dalam penerapan PP No. 46 tahun 2013 pada CV. Rahmat Jaya dalam melakukan penerapan PP No.46 Tahun 2013 sudah sesuai dengan peraturan Pemerintah yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak, omset pada tahun 2016 sebesar Rp.754.200.000 (tujuh ratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang artinya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dengan melakukan penghitungan dan pembayaran perbulan dengan tarif 1%. Namun ada kendala pada CV. Rahmat jaya jika omset pada CV.Rahmat jaya mengalami penurunan pada pihak CV. Rahmat Jaya Mengalami keberatan dalam pembayaran pajak.