Daftar Isi:
  • Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang larangan mengemudikan Sepeda Motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dalam hal ini terjadi pada becak motor. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum dan hambatan yang dilakukan oleh Polantas terhadap pengendara becak motor yang diatur dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Polantas melakukan penegakan terhadap pengendara becak motor dengan memberikan tilang serta penyitaan kendaraan berdasarkan Pasal 288 ayat (1) Jo 106, Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU LLAJ, penyitaan becak motor dapat diambil ketika selesai persidangan dan apabila pengendara becak motor yang memiliki SIM dan STNK masih diperbolehkan beroperasi di Jalan. Penegakan yang dilakukan oleh Kepolisian kurang maksimal, sebab penegak hukum kurang tegas dalam melakukan penindakan dan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara di jalan serta sarana penyitaan kendaraan masih kurang maksimal.