Daftar Isi:
  • Sripsi ini membahas tentang kebijakan pemerintah dalam memberi perlindungan hukum terhadap cagar budaya di Kabupaten Jember. Tujuan penelitian untuk mengetahui kebijakan Pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Cagar Budaya di Kabupaten Jember menggunakan pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Perlindungan cagar budaya di Kabupaten Jember telah dituangkan dalam Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pelestarian Cagar Budaya meliputi : 1). Penyelamatan : upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan. 2). Pengamanan : upaya menjaga dan mencegah Warisan Budaya dan Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan. 3). Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan. 4). Pemeliharaan : upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari. 5). Pemugaran : upaya pengembalian kondisi fisik Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya. Upaya pemerintah Kabupaten Jember untuk mengatasi masalah dalam perlindungan dan pelestarian cagar budaya yaitu : 1). Juru pelihara selain mempunyai tugas pokok juga mempunyai tugas tambahan yang diperbolehkan dalam undang-undang, juru pelihara di Kabupaten Jember kurang lebih ada 18 orang yang diangkat sebagai tenaga honorer, karena juru peliharanya terbatas mereka juga harus serba bisa dalam hal perlindungan, pemanfaatan dan memberikan informasi kepada para pengunjung. 2). Untuk meningkatan SDM juru pelihara pemerintah mengadakan diklat, workshop, pelatihan dan pembinaan. 3). Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran APBD setiap tahunnya untuk pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan kompensasi Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional.