Daftar Isi:
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 134 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa tugas pokok dari kepolisian yaitu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu pengawalan juga merupakan tugas yang wajib untuk dilaksanakan. Terkait pelaksanaan pengawalan, pihak kepolisian berkewajiban mentaati Standar Operasional Prosedur yang sudah diterapkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa, tugas pokok dari polisi yaitu melayani masyarakat dalam memberikan sebuah pelayanan. Yang mana pengawalan ini juga merupakan tugas yang wajib untuk dilaksanakan. Dalam melaksanakan pengawalan, para polisi yang akan melakukan pengawalan harus mentaati Standar Operasional Prosedur yang sudah diterapkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.