Analisis Yuridis terhadap Kewajiban Kepemilikan Garasi Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi
Daftar Isi:
- Memiliki mobil bagi sebagian masyarakat mungkin dianggap sebagai barang mewah namun bagi sebagian kalangan tidak, karena memiliki mobil merupakan suatu kebutuhan sebagai pemenuhan alat transportasi. Adakalanya memiliki mobil bagi masyarakat adalah sebagai gaya hidup dan lambang kemapanan. Tak jarang pula 1 (satu) orang atau keluarga memiliki lebih dari 1 (satu) mobil. Namun demikian memiliki mobil memang dibutuhkan kesiapan, khususnya menyangkut tempat untuk memarkir mobil tersebut karena cukup memakan tempat. Memiliki mobil berarti pemiliknya juga harus mempersiapkan tempat untuk mobil tersebut dirumah atau tempat lain atau dikenal dengan istilah garasi mobil. Peraturan tentang larangan parkir di jalan umum khuusnya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dalam dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang dinyatakan dilarang dan/atau yang dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir, dapat dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan pihak lain. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa dalam hal ini pemerintah daerah DKI Jakarta telah mengatur kewajiban bagi kepemilikan garasi bagi masyarakat untuk mewujudkan ketertiban penggunaan jalan umum melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.