Daftar Isi:
  • Mutasi sebagai penjelmaan atau perwujudan dari pengembangan pegawai organisasi yang dijadikan sebagai salah satu cara untuk mencapai tujuan organisasi, yang merupakan salah satu bentuk pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini Bupati Jember telah melantik Siti Nurul Qomariah sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Pelantikan Siti Nurul Qomariah oleh Bupati Jember pada 18 April 2017, sedangkan Surat Keputusan Mutasi dari Gubernur baru terbit pada 27 September 2018 dan mencantumkan pemberitahuan bahwa per tanggal 1 Oktober 2017 Siti Nurul Qomariah dipindahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Jember. Surat Keputusan Mutasi tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Dalam hal tersebut penulis tertarik untuk meneliti permasalahan yang dituangkan dalam rumusan masalah yaitu : (1) Bagaimana keabsahan pelantikan Kepala Dinas Kesehatan oleh Bupati Jember sebelum terbitnya Surat Keputusan Mutasi dari Gubernur ?, (1) Bagaimana konsekuensi pelantikan Kepala Dinas Kesehatan oleh Bupati Jember sebelum terbitnya Surat Keputusan Mutasi dari Gubernur ?. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).