Kedudukan Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH) dalam Melaksanakan Tugas Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Daftar Isi:
- Dalam penyelenggaraan pemerintahan apabila terjadi kekosongan Jabatan sering merujuk kepada pejabat pengganti sementara yakni pejabat pelaksana tugas (Plt) dan pejabat pelaksanan harian (Plh) sesuai dengan ketentuan-ketentuan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-20/V.24-25/99 dan K.26-3/V.5-10/99. Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian berdasarkan ketentuan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-20/V.24-25/99 dan K.26-3/V.5-10/99 mempunyai kewenangan menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, menetapkan kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN, menetapkan surat penugasan pegawai, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja. Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam melaksanakan kewajibannya tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.