Daftar Isi:
  • Terkait jaminan atas produk makanan halal, telah dibentuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (disingkat UUJPH). Dalam undang-undang yang terdiri atas 68 pasal itu ditegaskan bahwa : produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk itu, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelanggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH itu, menurut undang-undang ini, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas bahwa jaminan produk halal sebagai bagian dari kewenangan pemerintah daerah sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yaitu tentang adanya BPJPH di tingkat daerah. Namun demikian dalam prakteknya, BPJH di tingkat daerah belum sepenuhnya dapat dilaksanakan sehingga perlu untuk mendapatkan perhatian bersama.