Daftar Isi:
  • Transaksi e-commerce pada dasarnya merupakan suatu kontrak transaksi perdagangan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet. Saat ini, hukum Indonesia telah mengatur transaksi perdagangan dalam bentuk transaksi elektronik dalam sebuah undang-undang yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam praktik pelaksanaannya, transaksi e-commerce masih memunculkan berbagai masalah terutama bagi pembeli. Untuk itu, diperlukan penyelesaian sengketa dalam praktik transaksi e-commerce merupakan alternatif solusi dalam mengatasi sengketa sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah jual beli secara online yang menggunakan foto artis tanpa ijin memenuhi syarat perjanjian menurut KUHPerdata, dan apa akibat hukum terhadap jual beli secara online yang menggunakan foto artis tanpa ijin berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan.