Penafsiran Hukum Peraturan Gubenur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubenur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Pekarangan Bagi Kalimantan Tengah Terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Daftar Isi:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h berhubungan dengan ayat (2) dan Pasal 63 ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Kalimantan Tengah telah menerbitkan ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Gubenur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubenur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat Kalimantan Tengah yang mengijinkan adanya pembakaran lahan dengan menginterpretasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, khusus Pasal 69 ayat (1) huruf h berhubungan dengan ayat (2) dan Pasal 63 ayat (3) huruf k dalam peraturan gubernur yang menjadi kewenangannya.