Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Rokok Vape di Indonesia
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas tentang bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen Rokok Vape di Indonesia. Tujuan penelitian Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen Rokok Vape di Indonesia menggunakan pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bentuk perlindungan konsumen Rokok Vape di Indonesia Terkait bahaya konsumsi Rokok Vape dapat ditinjau dari Undang – Undang dimana pihak pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi liquid Vape baik itu pihak pengecer / pengedar ataupun perusahaan yang memproduksi dapat diberikan sanksi hukum berupa sanksi administratif berupa : teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan/atau rekomendasi peningkatan kepada instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.