Daftar Isi:
  • Orang-orang dengan disabilitas pada kakinya mengalami kesulitan dalam perjalanan dan tidak dapat bepergian dalam jarak yang jauh. Mereka menggunakan alat berupa kursi roda, kruk, dan tungkai buatan untuk mobilitas. Bagaimanapun alat-alat itu tidak dapat membantu mereka dalam perjalanan jauh. Oleh karena itu, banyak langan difabel yang merancang kendaraan roda tiga dengan sistem kemudi ganda untuk orang-orang disabilitas. Kemudi ganda disini dimaksudkan agar dapat digunakan untuk orang dengan disabilitas kaki maupun disabilitas tangan. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan mengangkat permasalahan menyangkut modifikasi kendaraan bermotor roda 2 menjadi kendaraan bermotor roda 3 yang pada prinsipnya tidak sesuai dengan data yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khususnya oleh kalangan difabel berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.