Daftar Isi:
  • Salah satu bentuk retibusi ijin adalah retrbusi Ijin Mendirikan Bangunan. Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Jember diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 ahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. Terkait dengan masalah perijinan, banyak masyarakat Jember yang belum tahu akibat hukum apabila tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan tersebut