Daftar Isi:
  • Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penelitian ini merupakan Pendekatan kualitatif ini digunakan dalam rangka mendapatkan data deskriptif sebuah fenomena yang ada pada pemerintah desa yang belum efektif dan efisien dalam pengelolaan keuangan APBDES. penelitian ini yaitu Desa Paleran Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember. Desa Paleran ini memiliki 4 Dusun, yaitu Dusun Krajan wetan, Dusun Krajan Kulon , Dusun karangrejo dan Dusun Sidomekar. Berdasarkan peraturan Undang Undang No 37 tahun 2007 bahwa hasil penelitian ini dapat di nyatakan telah sesuai dengan Undang-Undang .tersebut dimana pengelolaan keuangan desa tersebut yang dimulai dari Perencanaan, Pelksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung Jawaban telah dilakukan sebagaimana peraturan yang berlaku. Penyususn RAPBDES Desa Paleran memulai dengang melakuan musdus (musyawara dusun) untuk menganalisis progam pembanguana desa di setiap dusun tersebut.yang berlaku pengelolaan pembangunan Desa Paleran sesuai dengan RAB yang menjadi dasar pembangunan yang tertuwang dalam RPJM dan RKP Desa Paleran.