Daftar Isi:
  • Dalam Pilkada Jember kali ini, ada dua pasangan calon yang maju sebagai peserta. Kedua pasangan itu adalah Sugiarto-M. Dwikoryanto dan Faida-Abdul Muqit Arief. Komisi Pemilihan Umum Jember mengetahui dan memahami bahwa dua pasangan calon, yakni Sugiarto-Moch. Dwikoryanto dan Faida-Abdul Muqit Arief, terlambat menyerahkan LPPDK masing-masing 5 menit dan 45 menit dari jadwal yang ditetapkan. Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 jelas menyebutkan, keterlambatan itu berbuah sanksi diskualifikasi atau pembatalan status calon. Tidak ada tafsir lain. Kegaduhan terjadi, saat Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melansir informasi keterlambatan tersebut dan KPU Jember memilih tidak mendiskualifikasi dua pasangan calon. Tahapan pilkada berlanjut. Proses lanjutan baru terhenti, menyusul gugatan dari pasangan calon Sugiarto- Dwikoryanto yang melayangkan gugatan kepada KPU Jember ke MK karena tidak mengakui keterlambatan lima menit tersebut.