Daftar Isi:
  • Kedudukan para pihak dalam suatu Perjanjian Kredit harus setara dan seimbang. Dalam suatu Perjanjian Kredit seringkali terjadi ketidak seimbangan kedudukan antara Kreditur dan Debitur. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Suatu Perjanjian Kredit yang biasanya merupakan perjanjian baku dan memuat aturan-aturan standar yang telah ditetapkan oleh kreditur, harus tetap memperhatikan keseimbangan kedudukan antara kreditur dan debitur. Dengan demikian perjanjian kredit yang dibuat akan dilaksanakan dengan itikad baik dan tanpa adanya paksaan terhadap masing-masing pihak, karena masing-masing pihak memiliki kedudukan yang seimbang.