Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Tenaga Kerja Kontrak di Dinas Perhubungan Kabupaten Jember (Studi Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Nomor 800/483/412/2013)
Daftar Isi:
- Terkait dengan tenaga kerja kontrak tersebut, salah satu tenaga kerja kontrak khususnya di Kabupaten Jember adalah tenaga kontrak di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jember. Berdasarkan perjanjian melaksanakan pekerjaan di Dinas Perhubungan disebutkan bahwa, Pengangkatan dan pemberhentian karyawan kontrak dengan menggunakan mekanisme kontrak kerja dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Berdasarkan latar belakang di atas, menarik untuk dikaji dalam suatu penulisan hukum menyangkut mekanisme pemberhentian dan pengangkatan tenaga kerja kontrak di Dinas Perhubungan Kabupaten Jember dalam Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Nomor 800/483/412/2013.