Daftar Isi:
  • Upah merupakan hak dari seorang pekerja yang didapat berupa imbalan atas pengabdian tenaga dan pemikirannya kepada orang lain. Ketentuan pengupahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan mengenai bagaimana hak para pekerja tentang pembayaran upah. Namun tidak seperti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai upah minimum, pada kenyataannya tidak semua pengusaha mampu membayar pekerjanya dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengatahui bagaimana penerapan upah minimum di Kabupaten Jember dan apakah penerapan pembayaran upah minimum sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. Metodelogi penelitian dalam penulisan menggunkan pendekatan masalah perundang-undangan, jenis penelitian yang digunakan secara yuridis normatif. Namun faktanya pengusaha di Kabupaten Jember tidak semua menerapkan pembayaran pekerja berlandaskan upah minimum. Jika pengusaha tidak bisa membayar upah sesuai dengan upah minimum maka pengusaha dapat mengajukan penangguhan kepada instansi terkait dengan ketenagakerjaan (Disnakertrans) dan berkonsultasi serta mediasi pengusaha dan serikat pekerja.