Daftar Isi:
  • PT. PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan yang berwenang menjalankan usaha penyediaan listrik di Indonesia; sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa usaha penyediaan atau pengadaan listrik yang merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) tersebut meliputi pengadaan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Permasalahan timbul apakah PT PLN (Persero) dapat digugat ketika terjadi pemadaman ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 dan apa akibat hukum jika PT PLN (Persero) memadamkan sepihak. Dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, hal mana lebih mengutamakan pendekatan terhadap norma-norma hukum yang telah ada. Pada proses pelayanannya, kemungkinan terjadinya pemadaman listrik yang dilakukan secara sepihak oleh PT. PLN (Persero) dapat terjadi. Apabila terjadi pemadaman 3 kali berturut-turut karena kelalaian petugas dapat digugat dan mendapatkan kompensasi ganti rugi 10%.